For Questions please send to  questions@srikandi.org 

Dengan hormat.
 
Saya adalah wanita indonesia dalam waktu dekat saya akan berencana menikah dengan pria berkebangsaaan Inggris , yang ingin saya tanyakan adalah apakah syarat atau dokumen yang diperlukan bila saya menikah dengan dia ? kami akan menikah secara islam di indonesia dan bagaimana hukum di negaranya ? apakah saya perlu mendaftarkan perkawinan kami di London ? dokumen apakah yg diperlukan oleh kedutaan? berapa lamakah prosesnya ?
 
sekian dan terima kasih, jawaban saya tunggu.

Lusi

 

Dear Lusi,
Lebih baik anda membeli buku yang isinya mengenai informasi2 pernikahan antara bangsa bisa dibeli di sekretariat Srikandi  atau hubungi saya di Wisma SUbud # 23, Jl. Rs. Fatmawati 52 - Jakarta tel. 0817 6025665 harga dari buku Rp. 175.000,- dan cukup didaftarkan di kedutaan Inggris di Jakarta.

Amaliya Lerrigo

 

Kawan kami, anaknya perempuan menikah dengan WNA Belanda, mempunyai anak dan tinggal di Belanda.
Desember '04 ini cucunya yang tinggal di Belanda bermaksud mengunjungi kakek-neneknya di Jakarta.
Atas kesepakatan bersama, kawan kami berkeinginan cucunya tinggal di Indonesia sementara waktu, katakanlah satu tahun dari kedatangannya.
Berhubungan kami sangat awam dengan masalah tersebut. Dan seringnya membaca, melihat, mendengar betapa susahnya antara orang tua, anak, cucu dari perkawinan antar bangsa ini untuk bersatu, apa yang harus kami lakukan, agar kawan kami tersebut terpenuhi harapannya.

Terima kasih atas bantuannya.
Ruslan

 

Mas Ruslan,
Anak tsb bisa datang ke Indonesia dengan memakai sponsor kakek/neneknya asal dokumen (passport, surat nikah orang tuanya) dilampirkan yang menyatakan bahwa anak tsb betul2 dari perkawinan campuran. Mungkin untuk pertama kali minta visa sosial budaya dengan alasan kunjungan famili diajukan ke embassy di Belanda.. Sekian.

Amaliya Lerrigo

 

Selamat pagi.
Setelah membaca artikel mengenai perkawinan campur di majalah Femina beberapa waktu yang lalu membuat saya ingin mencari tahu lebih banyak info mengenai status hukum dari perkawinan saya, wanita WNI keturunan yang menikah dengan pria asal Singapura.
Kami menikah di catatan sipil di Singapura pada tahun 1992 dan pada saat itu informasi mengenai hukum perkawinan campur saya masih sangat minim sehingga saya tidak menganggap masalah itu penting.
Perkawinan kami tidak terdaftar di catatan sipil sampai sekarang, status saya di KTP masih tertulis 'tidak menikah'.
Pada tahun 2002 saya melahirkan seorang anak perempuan dan anak saya mengikuti kewarganegaraan suami saya yaitu WNA dan dia sudah memiliki KITAS yang disponsori oleh saya selaku ibu kandungnya.
Kini setelah usia perkawinan memasuki tahun ke 12, saya khawatir kalau perceraian adalah jalan yang harus diambil. Tapi karena anak saya berkebangsaan Singapura, terus terang saya takut hak pengasuhan anak akan jatuh ke tangan suami.
Yang saya tahu di hukum Islam, anak dibawah usia 12 tahun hak asuh otomatis akan jatuh ke tangan Ibu tetapi bagaimana dengan yang non-muslim?
Mohon informasi yang sejelas-jelasnya dan langkah apa yang harus saya ambil.
Terima kasih.
Salam,
Lanny P

 

Dear Lany,

Sebetulnya ada dalam Undang2 perkawinan bahwa Ibu berhak untuk mengasuh / mensponsori anak untuk tinggal di Indonesia sampai anak itu dewasa dalam hal ini umur 18 thn. Apakah Lany sekarang ini dalam kasus perceraian dan apakah perkawinan anda dicatat di catatan sipil Jakarta?
Srikandi menjual buku semua undang2 untuk perkawinan campur antar bangsa silahkan membacanya. Bisa hubungi saya atau telp ke 0817 602 5665. Terima kasih.

Amaliya Lerrigo