Sipil
Pelaporan Perkawinan Luar Negeri
Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri :
1. Asli dan fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri;2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan KBRI;3. Fotokopi Akta Kelahiran suami/istri;4. Fotokopi KTP DKI Jakarta suami/istri;5. Fotokopi KK DKI Jakarta suami/istri;6. Fotokopi Paspor WNA/WNI suami/istri;7. Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup);8. Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati);9. Fotokopi berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar); dan10. Surat Kuasa bermeterai Rp6.000 (apabila dikuasakan)
Pencatatan Perkawinan
Dokumen yang diperlukan untuk Alih status ITAS ke ITAP :1. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan2. KK dan KTP-el suami dan isteri, bagi Penduduk3. Dokumen Perjalanan RI/Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, bagi WNI bukan penduduk yang berdomisili di Luar Negeri4. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar5. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin6. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri7. Identitas 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua9. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua10. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada12. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada UPAK dan Suku Dinas13. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
Bagi Orang Asing melampirkan dokumen:a. Dokumen perjalananb. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjunganc. KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinasd. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing Dokumen tambahan yang perlu diperhatikan saat pendaftaran di KUA:1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);2. Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);3. Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);4. Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);5. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar); dan6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar)
Bagi Orang Asing melampirkan dokumen:a. Dokumen perjalananb. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjunganc. KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinasd. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing Dokumen tambahan yang perlu diperhatikan saat pendaftaran di KUA:1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);2. Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);3. Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);4. Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);5. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar); dan6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar)
SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Dokumen yang diperlukan :a. Fotokopi Pasporb. Fotokopi ITASc. SKTT Lama (bagi yang Perpanjangan)d. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)e. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjaminf. Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
KTP dan KK WNA
Persyaratan :
a. Surat Keterangan Domisili RT/RW atau SKTTa. Fotokopi Pasporb. Fotokopi ITAPc. Fotokopi KK & KTP Penjamind. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinane. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiranf. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjaming. Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
h. IMTA (jika bekerja)
i. Surat Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang)
k. Surat Kuasa (materai 10,000) dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa
Prosedur Permohonan :
1. Semua dokumen yang sudah dilengkapi dikirim ke suku dinas wilayah
2. Setelah +/- 3 hari, diberikan jadwal foto dan pengambilan foto WNA
3. Pengambilan KTP dan KK