IZIN TINGGAL
We started as a small interior design firm in downtown Michigan, aiming to help home buyers make do with the new space that they had acquired. It soon became obvious that it would make sense to help our clients see beyond the walls and floor plans and be there with them from the get-go. Currently, we offer house realtor, interior design, and architecture services in order to help our customers find their forever homes as seamlessly and painlessly as possible.


Dokumen Perpanjangan ITK
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan Materai)
FC KTP Penjamin
Kartu ID FC (Sponsor perusahaan)
Paspor Asli
FC Paspor dan E-visa
FC cap datang (Visa offshore)
FC Izin Tinggal sebelumnya (Visa onshore)
Perdim 23 (bisa diambil di kantor imigrasi)
Izin Tinggal Kunjungan
Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan keimigrasian yang terstruktur dan transparan. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan mengikuti alur proses di kantor imigrasi mulai dari penyerahan dokumen, pembayaran, pengambilan biometrik hingga penerbitan izin tinggal. Dengan mengikuti prosedur resmi ini, WNA dapat memperpanjang masa tinggal di Indonesia secara legal, aman, dan tanpa hambatan, sehingga kegiatan kunjungan maupun bisnis tetap berjalan dengan nyaman.


ITAS Perkawinan Campuran
ITAS Perkawinan Campuran merupakan izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI sebagai bentuk penyatuan keluarga di Indonesia. Melalui proses pengajuan dokumen ITAS baru, pasangan WNA dapat memperoleh hak tinggal yang legal dan aman untuk menetap bersama keluarganya di Indonesia. Dengan menyiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan dan mengikuti alur layanan imigrasi yang berlaku, pemohon dapat menikmati proses yang lebih praktis, transparan, dan terjamin. ITAS ini menjadi dasar penting bagi keberlangsungan keluarga campuran agar dapat hidup bersama tanpa hambatan legalitas selama tinggal di Indonesia.
Dokumen ITAS Baru Anak Lahir di Indonesia dari Orang Tua
Pemegang ITAS/ITAP
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan Materai)
FC KTP dan ID Card Penjamin
FC Akta Lahir (Disdukcapil)
FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
FC Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi
FC KITAP / E-KITAS orang tua
Paspor Asli anak
Perdim 24 dan Perdim 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)
Dokumen ITAS Baru Penyatuan Keluarga WNI
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan Materai)
FC KTP dan KK Penjamin
FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
FC Akta lahir (untuk anak)
Paspor Asli dan E-KITAS
FC Paspor dan Cap ITAS
Perdim 24 dan Perdim 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)
FC SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)




Permohonan KITAP Anak Eks Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Memilih Menjadi WNA
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan materai)
FC KTP dan KK Penjamin
FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
FC Surat Keputusan Menteri
FC Surat pengembalian dokim dari kantor imigrasi
FC Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL
Paspor anak (Asli dan FC)
Perdim 24 dan 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)
ITAP Perkawinan Campuran
ITAP Perkawinan Campuran merupakan izin tinggal tetap yang diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI, sehingga memungkinkan pemegangnya untuk tinggal jangka panjang di Indonesia dengan status keimigrasian yang lebih stabil dan pasti. Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur keimigrasian yang berlaku, pasangan WNA dapat meningkatkan status izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP dan memperoleh berbagai kemudahan, seperti masa tinggal yang lebih panjang dan proses administrasi yang lebih efisien. Layanan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga campuran untuk dapat membangun kehidupan bersama di Indonesia tanpa hambatan legalitas selama menetap.
Dokumen Perpanjangan ITAP Penyatuan Keluarga WNI
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan Materai)
FC KTP dan KK Penjamin
FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)
FC Akta lahir (untuk anak)
FC KTP Asing
Paspor Asli dan KITAP Asli
FC Paspor, KITAP dan Cap ITAP
Perdim 24 dan 25 (Bisa diambil di kantor imigrasi)
Dokumen ITAP Unlimited
Surat Permohonan
Surat Jaminan (dengan materai)
FC KTP dan KK Penjamin
Paspor asli dan FC
KITAP asli dan Cap ITAP
KTP WNA asli dan FC
Perdim 24 dan 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)


Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/WNA
Surat Permohonan dari orang tua WNI
FC KTP, KK dan Paspor orang tua WNI
Sertifikat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (asli dan FC)
Kartu Faskim (Asli dan FC)
Paspor Asing dan Indonesia anak (Asli dan FC)
Surat Keputusan Menteri (Asli dan FC)
Surat Kehilangan Kewarganegaraan dari Embassy (jika memilih WNI)
Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL (Asli dan FC)
Akta Nikah / Akta Perceraian orang tua (Asli dan FC)
FC Paspor orang tua WNA
Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)
Surat keterangan pengembalian paspor dari Embassy (jika memilih WNI)
Anak Kewarganegaraan Ganda
Anak dengan kewarganegaraan ganda berhak memperoleh fasilitas keimigrasian berupa Affidavit / Kartu Fasilitas Keimigrasian untuk mempermudah dan menjamin kepastian status saat keluar–masuk Indonesia. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan dokumen lengkap orang tua dan anak sesuai ketentuan keimigrasian agar proses verifikasi dan penerbitan berjalan lancar.
Pendaftaran Affidavit / Kartu Fasilitas Keimigrasian
Form Pendaftaran (Isi dengan tinta hitam)
KTP Orang Tua WNI asli dan FC
KK asli dan FC (sudah tercantum nama anak)
FC Paspor WNI orang tua
Surat Kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)
Paspor Asing dan Indonesia anak (jika ada)
Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL asli dan FC
Akta Nikah / Akta lapor nikah dari DISDUKCAPIL / Akta perceraian / Akta kematian (asli dan FC)
FC Paspor WNA orang tua
Izin Tinggal orang tua WNA (jika ada)
Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)


Pengembalian Dokim Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda TerbatasSurat Permohonan dari orang tua WNI
Surat Permohonan dari orang tua WNI
FC KTP, KK dan Paspor orang tua WNI
ITAS/KITAP anak (asli dan FC)
Paspor anak
Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL (Asli dan FC)
Akta Nikah / Akta Perceraian orang tua (Asli dan FC)
SK AHU (asli dan FC)
Jika orang tua naturalisasi, lampirkan dokumen kewarganegaraan Indonesia)


Biaya
Alamat
Jl. Lebak Bulus I No.49, RT.3/RW.4, Cilandak Barat Kec. Cilandak
Jakarta 12430
Media Social
Hubungi Kami
+62 812 9938 919
srikandimixmarriage@gmail.com


