IZIN TINGGAL

We started as a small interior design firm in downtown Michigan, aiming to help home buyers make do with the new space that they had acquired. It soon became obvious that it would make sense to help our clients see beyond the walls and floor plans and be there with them from the get-go. Currently, we offer house realtor, interior design, and architecture services in order to help our customers find their forever homes as seamlessly and painlessly as possible.

Dokumen Perpanjangan ITK

  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan Materai)

  • FC KTP Penjamin

  • Kartu ID FC (Sponsor perusahaan)

  • Paspor Asli

  • FC Paspor dan E-visa

  • FC cap datang (Visa offshore)

  • FC Izin Tinggal sebelumnya (Visa onshore)

  • Perdim 23 (bisa diambil di kantor imigrasi)

Izin Tinggal Kunjungan

Perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) kini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui layanan keimigrasian yang terstruktur dan transparan. Pemohon hanya perlu menyiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dan mengikuti alur proses di kantor imigrasi mulai dari penyerahan dokumen, pembayaran, pengambilan biometrik hingga penerbitan izin tinggal. Dengan mengikuti prosedur resmi ini, WNA dapat memperpanjang masa tinggal di Indonesia secara legal, aman, dan tanpa hambatan, sehingga kegiatan kunjungan maupun bisnis tetap berjalan dengan nyaman.

ITAS Perkawinan Campuran

ITAS Perkawinan Campuran merupakan izin tinggal terbatas yang diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI sebagai bentuk penyatuan keluarga di Indonesia. Melalui proses pengajuan dokumen ITAS baru, pasangan WNA dapat memperoleh hak tinggal yang legal dan aman untuk menetap bersama keluarganya di Indonesia. Dengan menyiapkan persyaratan administrasi sesuai ketentuan dan mengikuti alur layanan imigrasi yang berlaku, pemohon dapat menikmati proses yang lebih praktis, transparan, dan terjamin. ITAS ini menjadi dasar penting bagi keberlangsungan keluarga campuran agar dapat hidup bersama tanpa hambatan legalitas selama tinggal di Indonesia.

Dokumen ITAS Baru Anak Lahir di Indonesia dari Orang Tua

  • Pemegang ITAS/ITAP

  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan Materai)

  • FC KTP dan ID Card Penjamin

  • FC Akta Lahir (Disdukcapil)

  • FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)

  • FC Surat Keterangan Lapor Lahir dari Imigrasi

  • FC KITAP / E-KITAS orang tua

  • Paspor Asli anak

  • Perdim 24 dan Perdim 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)

Dokumen ITAS Baru Penyatuan Keluarga WNI

  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan Materai)

  • FC KTP dan KK Penjamin

  • FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)

  • FC Akta lahir (untuk anak)

  • Paspor Asli dan E-KITAS

  • FC Paspor dan Cap ITAS

  • Perdim 24 dan Perdim 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)

    FC SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

Permohonan KITAP Anak Eks Kewarganegaraan Ganda Terbatas yang Memilih Menjadi WNA
  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan materai)

  • FC KTP dan KK Penjamin

  • FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)

  • FC Surat Keputusan Menteri

  • FC Surat pengembalian dokim dari kantor imigrasi

  • FC Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL

  • Paspor anak (Asli dan FC)

  • Perdim 24 dan 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)

ITAP Perkawinan Campuran

ITAP Perkawinan Campuran merupakan izin tinggal tetap yang diberikan kepada WNA yang menikah secara sah dengan WNI, sehingga memungkinkan pemegangnya untuk tinggal jangka panjang di Indonesia dengan status keimigrasian yang lebih stabil dan pasti. Dengan memenuhi persyaratan dokumen dan mengikuti prosedur keimigrasian yang berlaku, pasangan WNA dapat meningkatkan status izin tinggalnya dari ITAS menjadi ITAP dan memperoleh berbagai kemudahan, seperti masa tinggal yang lebih panjang dan proses administrasi yang lebih efisien. Layanan ini memberikan kepastian hukum bagi keluarga campuran untuk dapat membangun kehidupan bersama di Indonesia tanpa hambatan legalitas selama menetap.

Dokumen Perpanjangan ITAP Penyatuan Keluarga WNI
  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan Materai)

  • FC KTP dan KK Penjamin

  • FC Akta Nikah dan Lapor Nikah (Jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah)

  • FC Akta lahir (untuk anak)

  • FC KTP Asing

  • Paspor Asli dan KITAP Asli

  • FC Paspor, KITAP dan Cap ITAP

  • Perdim 24 dan 25 (Bisa diambil di kantor imigrasi)

Dokumen ITAP Unlimited
  • Surat Permohonan

  • Surat Jaminan (dengan materai)

  • FC KTP dan KK Penjamin

  • Paspor asli dan FC

  • KITAP asli dan Cap ITAP

  • KTP WNA asli dan FC

  • Perdim 24 dan 25 (bisa diambil di kantor imigrasi)

Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas Memilih WNI/WNA
  • Surat Permohonan dari orang tua WNI

  • FC KTP, KK dan Paspor orang tua WNI

  • Sertifikat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda (asli dan FC)

  • Kartu Faskim (Asli dan FC)

  • Paspor Asing dan Indonesia anak (Asli dan FC)

  • Surat Keputusan Menteri (Asli dan FC)

  • Surat Kehilangan Kewarganegaraan dari Embassy (jika memilih WNI)

  • Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL (Asli dan FC)

  • Akta Nikah / Akta Perceraian orang tua (Asli dan FC)

  • FC Paspor orang tua WNA

  • Izin tinggal orang tua WNA (jika ada)

  • Surat keterangan pengembalian paspor dari Embassy (jika memilih WNI)

Anak Kewarganegaraan Ganda

Anak dengan kewarganegaraan ganda berhak memperoleh fasilitas keimigrasian berupa Affidavit / Kartu Fasilitas Keimigrasian untuk mempermudah dan menjamin kepastian status saat keluar–masuk Indonesia. Pendaftaran dilakukan dengan melampirkan dokumen lengkap orang tua dan anak sesuai ketentuan keimigrasian agar proses verifikasi dan penerbitan berjalan lancar.

Pendaftaran Affidavit / Kartu Fasilitas Keimigrasian
  • Form Pendaftaran (Isi dengan tinta hitam)

  • KTP Orang Tua WNI asli dan FC

  • KK asli dan FC (sudah tercantum nama anak)

  • FC Paspor WNI orang tua

  • Surat Kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan)

  • Paspor Asing dan Indonesia anak (jika ada)

  • Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL asli dan FC

  • Akta Nikah / Akta lapor nikah dari DISDUKCAPIL / Akta perceraian / Akta kematian (asli dan FC)

  • FC Paspor WNA orang tua

  • Izin Tinggal orang tua WNA (jika ada)

  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 01-08-2006)

Pengembalian Dokim Subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda TerbatasSurat Permohonan dari orang tua WNI
  • Surat Permohonan dari orang tua WNI

  • FC KTP, KK dan Paspor orang tua WNI

  • ITAS/KITAP anak (asli dan FC)

  • Paspor anak

  • Akta lahir anak dari DISDUKCAPIL (Asli dan FC)

  • Akta Nikah / Akta Perceraian orang tua (Asli dan FC)

  • SK AHU (asli dan FC)

  • Jika orang tua naturalisasi, lampirkan dokumen kewarganegaraan Indonesia)

Biaya