SIPIL

Pelaporan Perkawinan Luar Negeri

Persyaratan Pelaporan Perkawinan Luar Negeri :
1. Asli dan fotokopi Akta Perkawinan Luar Negeri;
2. Asli dan fotokopi Surat Keterangan KBRI;
3. Fotokopi Akta Kelahiran suami/istri;
4. Fotokopi KTP DKI Jakarta suami/istri;
5. Fotokopi KK DKI Jakarta suami/istri;
6. Fotokopi Paspor WNA/WNI suami/istri;
7. Fotokopi Akta Perceraian (apabila cerai hidup);
8. Fotokopi Akta Kematian (apabila cerai mati);
9. Fotokopi berdampingan ukuran 4x6 (4 lembar); dan
10. Surat Kuasa bermeterai Rp6.000 (apabila dikuasakan)

Pencatatan
Perkawinan

Dokumen yang diperlukan untuk Alih status ITAS ke ITAP :

1. Surat pemberkatan perkawinan dari pemuka agama atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan

2. KK dan KTP-el suami dan isteri, bagi Penduduk

3. Dokumen Perjalanan RI/Surat Keterangan Pindah Luar Negeri, bagi WNI bukan penduduk yang berdomisili di Luar Negeri

4. Foto berwarna suami dan isteri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

5. Kutipan akta perceraian atau kutipan akta kematian suami/isteri bagi mereka yang pernah kawin

6. Pencatatan perkawinan yang tidak memiliki bukti perkawinan dikarenakan perkawinan adat maka pembuktian perkawinannya harus melalui proses Penetapan Pengadilan Negeri

7. Identitas 2 (dua) orang saksi yang memenuhi syarat

8. Bagi mempelai yang berusia dibawah 21 (dua puluh satu) tahun harus ada izin dari orang tua

9. Surat Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun, apabila tidak mendapat persetujuan dari orang tua

10. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan

11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada

12. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris yang disahkan pada saat pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pada UPAK dan Suku Dinas

13. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI

Bagi Orang Asing melampirkan dokumen:

a. Dokumen perjalanan

b. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi/visa kunjungan

c. KTP-el/KK/SKTT/Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas

d. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing

Dokumen tambahan yang perlu diperhatikan saat pendaftaran di KUA:

1. Fotokopi paspor yang lembarannya telah dicap (2 lembar);

2. Akta Kelahiran, asli dan fotokopi (2 lembar);

3. Surat izin dari Kedutaan, Konsulat, atau Perwakilan Negara Asing (2 lembar);

4. Surat Bukti Lunas Pajak bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar);

5. Surat Keterangan dari Kantor Imigrasi dan Departemen Tenaga Kerja bagi Anda yang bekerja di Indonesia (2 lembar); dan

6. Surat Tanda Melapor Diri (STMD) dari Kepolisian (2 lembar)

SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)

Dokumen yang diperlukan :

a. Fotokopi Paspor
b. Fotokopi ITAS
c. SKTT Lama (bagi yang Perpanjangan)
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian (bagi yang Hilang)
e. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjamin
f. Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa

KTP dan KK WNA

Persyaratan :

a. Surat Keterangan Domisili RT/RW atau SKTT
a. Fotokopi Paspor
b. Fotokopi ITAP
c. Fotokopi KK & KTP Penjamin
d. Fotokopi Kutipan Akta Perkawinan
e. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran
f. Surat Permohonan dari Sponsor/Penjamin
g. Surat Kuasa Bermaterai jika diwakilkan dan Fotokopi KTP yang diberi Kuasa
h. IMTA (jika bekerja)
i. Surat Pelaporan Kehilangan dari Kepolisian (Jika hilang)
k. Surat Kuasa (materai 10,000) dan Fotokopi KTP yang diberi kuasa

Prosedur Permohonan :

1. Semua dokumen yang sudah dilengkapi dikirim ke suku dinas wilayah
2. Setelah +/- 3 hari, diberikan jadwal foto dan pengambilan foto WNA
3. Pengambilan KTP dan KK