Tata cara menjadi anggota Srikandi Kawin Campuran (Pendaftaran Anggota)

  • Calon anggota mengajukan permohonan menjadi anggota

  • Komite rapat untuk menentukan permohonan calon anggota

  • Calon anggota yang disetujui mengisi formulir Srikandi, berikut link formulir >> Formulir Pendaftaran

  • Calon anggota membayar Iuran tahunan sebesar Rp300.000/tahun (apabila anggota masuk 6 bulan sebelum jatuh tempo iuran tahunan yaitu bulan Januari maka iuran menjadi kas tahun berjalan mundur dan apabila anggota masuk kurang dari 6 bulan maka iuran akan menjadi kas tahun berikutnya) .

  • Calon anggota yang telah melengkapi ketentuan tersebut diatas akan dianggap menjadi anggota resmi Pernikahan Campuran Srikandi

  • Anggota baru akan dimasukkan ke dalam grup WA Srikandi guna mendapatkan dan memberikan masukan2 terkait seputar Pernikahan Campuran

Anggota Srikandi Kawin Campuran

Keanggotan Perkumpulan Pernikahan Campuran Srikandi terdiri dari :

  • Anggota Biasa

  • Anggota Pendiri

Hak Anggota :

  • Memakai fasilitas perkumpulan Pernikahan Campuran Srikandi

  • Meliputi semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan

  • Memiliki hak berbicara dan hak suara dalam setiap rapat

  • Memiliki hak yang dipilih dan memilih sebagai pengurus

Kewajiban Anggota :

  • Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Perkumpulan

  • Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua anggaran dasar, anggaran rumah tangga,

    peraturan-peraturan lain dalam perkumpulan dan peraturan pemerintah

  • Membayar iuran anggota

  • Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan