Tata cara menjadi anggota Srikandi Kawin Campuran (Pendaftaran Anggota)
Calon anggota mengajukan permohonan menjadi anggota
Komite rapat untuk menentukan permohonan calon anggota
Calon anggota yang disetujui mengisi formulir Srikandi, berikut link formulir >> Formulir Pendaftaran
Calon anggota membayar Iuran tahunan sebesar Rp300.000/tahun (apabila anggota masuk 6 bulan sebelum jatuh tempo iuran tahunan yaitu bulan Januari maka iuran menjadi kas tahun berjalan mundur dan apabila anggota masuk kurang dari 6 bulan maka iuran akan menjadi kas tahun berikutnya) .
Calon anggota yang telah melengkapi ketentuan tersebut diatas akan dianggap menjadi anggota resmi Pernikahan Campuran Srikandi
Anggota baru akan dimasukkan ke dalam grup WA Srikandi guna mendapatkan dan memberikan masukan2 terkait seputar Pernikahan Campuran
Anggota Srikandi Kawin Campuran
Keanggotan Perkumpulan Pernikahan Campuran Srikandi terdiri dari :
Anggota Biasa
Anggota Pendiri
Hak Anggota :
Memakai fasilitas perkumpulan Pernikahan Campuran Srikandi
Meliputi semua kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
Memiliki hak berbicara dan hak suara dalam setiap rapat
Memiliki hak yang dipilih dan memilih sebagai pengurus
Kewajiban Anggota :
Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik Perkumpulan
Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua anggaran dasar, anggaran rumah tangga,
peraturan-peraturan lain dalam perkumpulan dan peraturan pemerintah
Membayar iuran anggota
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Perkumpulan
Alamat
Jl. Lebak Bulus I No.49, RT.3/RW.4, Cilandak Barat Kec. Cilandak
Jakarta 12430
Media Social
Hubungi Kami
+62 812 9938 919
srikandimixmarriage@gmail.com


